Pengertian dan Fungsi Pers

Pengertian Pers Secara Umum adalah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik dengan menggunakan media elektronik dan
media cetak dan dll. Pers dalam etimologi, kata pers (Belanda), presse (prancis), Press (inggris), sedangkan kata pers dalam bahas latin adalah pressare dari kata premere artinya "tekan" atau "cetak". definisi pers secara terminologisnya adalah media massa cetak atau media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah lama dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan surat kabar (newspaper) atau majalah (magazine).





Pengertian Pers Menurut Para Ahli 
  • Pengertian pers menurut Weiner, mengatakan bahwa pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publistas atau peliputan berita, dan media mesin cetak.
  • Pengertian Pers menurut Oemar Seno Adji pakar komunikasi membagi pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas, pengertian pers dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata bertulis, sedangkan pengertian pers dalam arti luas adalah memasukkan didalamnya sebuah media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan orang baik dengan kata yang tertulis maupun dengan lisan.
  • Pengertian pers menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), yang berarti, media merupakan saluran atau sarana dalam memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.
  • Pengertian pers menurut UUD No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers memiliki fungsi/peranan di indonesia dan dimasyarakat. Fungsi Pers adalah sebagai berikut

1. Fungsi Pers Secara Umum
  • Memberikan informasi
  • Memberikan kontrol
  • Menghubungkan atau menjembatangi suara-suara rakyat
  • Memberikan hiburan
  • Menambah wawasan
2. Fungsi pers di Indonesia
  • Media/saluran formasi kepada masyarkat 
  • Media/saluran bagi opini publik dan debat publik
  • Media/saluran Investigasi terhadap masalah-masalah publik
  • Media/saluran pembelajaran
  • Media/saluran kebijakan publik kepada masyarakat dan program pemerintah 
  • Memajukan kesejahteraan bangsa
3. Fungsi Pers sebagai Media informasi
Fungsi pers dalam media informasi adalah pers memberikan dan menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi

4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,
Fungsi pers dalam media pendidikan adalah pers dalam melakukan menyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau pemberitaan yang mengandung pengetahuan

5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment, 
Fungsi pers dalam media intertaiment adalah pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan berbagai macam seputar aktivitas dari artis, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik
 
6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial, 
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial adalah memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya peristiwa ini tidak terulang lagi dan membuat kesadaran masyarakat.

7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi adalah pers merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan berita dengan bernilai jual tinggi dan melakukan periklanan yang menambah keuntungan pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini