Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

     Pada bagian ini kita akan menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini
bertujuan supaya kita dapat mendefinisikan dan memakai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kita akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM.

     Pada saat ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemeritah. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

   Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian secara sederhana bahwa pelanggaran hak asasi manusia itu adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.

     Secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kekalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabaut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.  Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainya terhadap hak asasi manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini